semua orang perempuan atau lebih yang sama-sama mengeluarkan darah dengan waktu dan cara yang sama belum tentu mereka dikenai hukum yang sama. Bisa jadi orang pertama dihukumi sebagai orang yang sedang haidl, sedangkan orang yang kedua atau ke tiga dihukumi orang yang sedang istihadlah atau sebaliknya. Hal ini didasarkan pada sifat dari darah tersebut. Jika sifat darah yang keluar dari mereka s…