Jadi, dalam cara apa hak untuk melawan dapat dibenarkan? Siapa dan mengapa yang memiliki kesempatan untuk mewujudkan hak ini? "ada-lah wajib, jika manusia tidak dipaksa untuk mendorong dirinya sendiri-sebagai pilihan terakhir-dengan memberontak melawan kelaliman-kelaliman dan penindasan, bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan dari undang-undang".