Menjadi lebih memahami pengertian korupsi bukan sesuatu yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan b…